BATANG – BERITAFAJAR.COM
Sudah hampir tiga tahun Karnoto seorang pengusaha properti warga Desa Kauman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berjuang menuntut keadilan atas diserobotnya tanah seluas hampir 6.000 meter persegi yang diduga digelapkan oleh temannya sendiri dengan modus membuat akta palsu.
Kasus ini sudah ditangani Polda Jateng sejak 2023, hingga kini proses hukum belum ada kejelasan sehingga penuh tanda tanya.
Harus mengadu kemana lagi, Karnoto akhirnya membuat pernyataan terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui pernyataannya Ia meminta Presiden turun tangan agar kasus mafia tanah yang menjeratnya segera diselesaikan dan berharap untuk membasmi para oknum mafia tanah.
Kasus ini bermula tahun 2015, saat Karnoto berhutang kepada temannya berinisial M warga Wiradesa Pekalongan, dengan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, sertifikat itu justru dialihkan kepada istri M, berinisial J, melalui notaris berinisial W. Tak lama kemudian, tanah milik Karnoto beralih menjadi kompleks perumahan sebanyak 53 unit di Wirosari Sambong Batang.
“Tanah saya hilang, berubah jadi perumahan, sertifikatnya pun sudah atas nama orang lain. Saya jelas dirugikan dan tersangka masih bebas ,” kata Karnoto.
Dalam kasus ini, penyidik Direskrimum Polda Jateng telah menetapkan beberapa tersangka.
Kuasa hukum korban, Susiyanto, menyebut laporan resmi ke Polda Jateng telah dilakukan tahun 2023 terkait dugaan pemalsuan akta autentik dan telah menetapkan pasangan M dan J sebagai tersangka. Dalam kasus ini juga menyeret seorang notaris di Kendal dan staf koperasi harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Juni 2025, Muh dan Jum sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini keduanya masih bebas berkeliaran. Sementara dua pihak lain, yakni oknum notaris dan staf koperasi, bahkan belum ditetapkan tersangka.
“Ini jelas janggal. Bukti-bukti sudah ada, tapi prosesnya lamban. Kami menduga ada permainan oknum penyidik alias main mata di balik kasus ini,” tegas Susiyanto.
Karnoto mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Ia menilai Polda Jateng lamban menangani perkara, sehingga memberi ruang bagi mafia tanah untuk tetap beraksi.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Saya rakyat kecil, tapi punya hak untuk dilindungi negara,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Karnoto meminta Presiden Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar berkenan membantu saya. Saya sudah kehilangan tanah, kehilangan hak, dan sampai hari ini belum ada kepastian hukum. Mohon untuk oknum mafia tanah ditindak tegas, jangan biarkan kami rakyat kecil terus jadi korban,” tegasnya.
Karnoto berharap pernyataan terbuka yang disampaikannya bisa menjadi jalan agar Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri benar-benar turun ta
ngan menuntaskan kasus mafia tanah.