Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini menjadi krusial mengingat masih terdapat jutaan siswa yang belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) mereka. Data per 15 Januari 2026 menunjukkan, sebanyak 1.762.975 siswa masih belum mengaktifkan rekening, dengan hampir 50 persen di antaranya berasal dari jenjang sekolah dasar.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas, mencegah putus sekolah, serta mendorong peningkatan partisipasi pendidikan. Dana bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, biaya transportasi, hingga biaya praktik dan kegiatan belajar lainnya.
Jadwal Pencairan PIP 2026 Dilakukan Bertahap
Penyaluran dana PIP 2026 tidak dilakukan secara serentak, melainkan dibagi dalam tiga termin sepanjang tahun anggaran. Termin pertama, yang berlangsung dari Februari hingga April 2026, diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta mereka yang datanya telah tervalidasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Siswa kelas akhir juga seringkali menjadi prioritas pencairan di termin ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Termin II akan berlangsung dari Mei hingga September 2026, menyasar siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, serta mereka yang baru ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi. Termin terakhir, yaitu Termin III, dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2026, diperuntukkan bagi penyesuaian data dan tambahan penerima yang belum mendapatkan bantuan pada termin sebelumnya.
Perluasan Sasaran hingga Jenjang TK
Pada tahun 2026, Program Indonesia Pintar mengalami perluasan cakupan yang signifikan dengan menyasar murid Taman Kanak-kanak (TK). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun. Diperkirakan sebanyak 888.000 murid TK di seluruh Indonesia akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Selain itu, PIP juga mencakup siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Nominal Bantuan PIP 2026
Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- Jenjang TK: Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, nominal yang diterima adalah Rp225.000.
- Jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, nominal yang diterima adalah Rp375.000.
- Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C: Hingga Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, nominal yang diterima adalah Rp900.000.
Syarat dan Cara Cek Status Penerima
Penerima PIP adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, siswa terdampak bencana alam, atau siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan.
Untuk mengecek status penerimaan PIP 2026, siswa atau orang tua dapat mengakses laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Perlu diingat bahwa domain lama pip.kemdikbud.go.id sudah dialihkan sejak Januari 2026. Cukup masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, lalu ikuti instruksi verifikasi.
Proses Aktivasi Rekening dan Penyaluran Dana
Aktivasi rekening merupakan langkah penting agar dana PIP dapat segera dicairkan. Dokumen yang umumnya diperlukan untuk aktivasi rekening meliputi surat keterangan dari sekolah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, dan Kartu Keluarga (KK). Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Bank penyalur untuk dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani jenjang SD dan SMP, sementara Bank Negara Indonesia (BNI) melayani jenjang SMA dan SMK. Khusus untuk siswa di Provinsi Aceh, penyaluran dana dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk semua jenjang pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026, menekankan pentingnya pemanfaatan dana PIP secara bijak. “Dana ini harus digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, atau biaya transportasi, bukan untuk hal-hal konsumtif lainnya,” ujarnya.






