BATANG – BERITAFAJAR.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menangkap seorang pria berinisial BH (39), warga Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, Jawa Tengah.
Pria tua yang belum menikah itu ditangkap atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, tersangka BH sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Imam kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga bernama TR (49), seorang ibu yang tinggal di wilayah Watesalit, Batang. Ia melaporkan adanya dugaan tindakan tidak senonoh terhadap anak laki-lakinya yang masih berusia 11 tahun.
Menurut keterangan yang diterima polisi, korban berinisial RH kerap bermain dan menginap di rumah BH, yang diketahui tinggal seorang diri di Karangasem Utara.
Antara BH dan TR sebelumnya diketahui menjalin hubungan serius dan bahkan telah berencana menikah pada Agustus 2025 lalu.
Namun, rencana pernikahan itu batal setelah TR mendengar pengakuan dari anaknya mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh BH.
“Setelah mendengar cerita dari anaknya, pelapor langsung membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan medis (visum) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang,” kata Imam.
Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta mengantongi hasil visum dari rumah sakit, penyidik menetapkan BH sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, cukup bukti untuk menetapkan BH sebagai tersangka,” kata Imam.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku dan korban. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
“Masih kami dalami, apakah ada korban lain atau tidak. Kami juga berkoordinasi dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, BH dikenal oleh warga sekitar sebagai sosok yang pendiam dan jarang bersosialisasi.
Ia tinggal seorang diri di rumahnya di Karangasem Utara. Meski begitu, warga mengaku kaget setelah mendengar kabar penangkapan tersebut.
“Orangnya memang jarang bergaul, tapi saya tidak menyangka dia tega sampai melakukan hal seperti itu,” ujar Ibu korban.
Untuk diketahui, TR usia 49 tahun sudah berencana menikah dengan tersangka, namun rencana pernikahan tersebut gagal akibat calon suaminya tersebut justeru melakukan tindakan menyimpang.
RH anak TR diketahui sering menginap dan tidur di rumah BH. RH diajak menginap tanpa didampingi ibunya. “Pada bulan Juli 2025, selama dua hari berturut-turut anak saya mengaku selalu dikipasi dikelonin sama BH hingga tertidur pulas. Setelah korban tertidur pulas, pelaku melakukan aksi tidak bermoral dengan mempelorotkan celana pendek anak saya dan melakukan tindakan diluar nalar,” ujarnya.
BH diketahui mengemut lolipop milik RH hingga dua hari berturut-turut. Awalnya, korban tidak berani bercerita dan melawan perlakuan tersangka karena takut jika melawan akan diusir dari rumah pelaku di tengah malam.
Namun setelah beberapa hari kemudian, korban akhirnya bercerita kepada ibunya. Buka cuma kaget, TR pun sempat shock berat mendengar cerita anak semata wayangnya itu.
Tak menunggu waktu, TR pun mengkonfirmasi ke cowoknya yakni BH, dan akhirnya memutuskan batal menikah. TR pun kemudian mengajak anaknya ke RSUD Kalisari Batang untuk melakukan visum.
Setelah hasil visum keluar, TR pun melaporkan BH ke Polres Batang. Pelaku BH memang dikenal oleh tetangga memiliki kelainan. Saat ini pihak Polres Batang sedang menyelidiki lebih lanjut dan menduga masih ada korban lain selain RH.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
AKP Imam menegaskan, Polres Batang akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Korban anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan tidak takut melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Imam.
Sementara itu, korban kini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Batang serta tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca peristiwa tersebut.
(FNS)