Berita

Ketua LPKM Tegaskan, Pengembalian Dana Pajak Desa Kreyo Yang Diduga Diselewengkan Tetap Memiliki Unsur Pidana 

108
×

Ketua LPKM Tegaskan, Pengembalian Dana Pajak Desa Kreyo Yang Diduga Diselewengkan Tetap Memiliki Unsur Pidana 

Sebarkan artikel ini

BATANG – BERITAFAJAR.COM

Ramainya perbincangan terkait dugaan penggelapan dana pajak di Desa Kreyo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang menjadi sorotan publik. Warga kesal dengan tindakan pemerintah desanya sendiri. Pasalnya, uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dilunasi oleh warga diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh perangkat desa, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan lain bahkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan denda bagi para wajib pajak atau masyarakat setempat.

 

Sejumlah warga mengeluh karena muncul tagihan dan denda pada bukti pembayaran pajak. Padahal mereka telah melakukan secara rutin melalui petugas penarik pajak desa.

 

 

Terkait hal ini warga telah melaporkan permasalahan ini ke Kantor Kecamatan Wonotunggal dan Inspektorat Kabupaten Batang. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan.

 

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Kreyo, Suryoto, membenarkan dugaan tersebut. Ia mengakui bahwa uang pembayaran PBB memang telah digunakan oleh pihak desa dan akan dikembalikan.

 

“Betul, mas. Uang pembayaran PBB memang kami gunakan. Kami, termasuk perangkat desa yang terlibat, sudah dipanggil oleh Inspektorat untuk mempertanggungjawabkannya, dan kami akan mengembalikan semua uang pajak yang telah kami gunakan termasuk denda yang muncul,”jelas Kepala Desa Kreyo, saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10/25).

 

 

“Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kami kembalikan uang pajak tersebut,”imbuh kades dengan dalihnya.

 

Sementara itu Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat ( LPKM ), Trisno menyampaikan bahwa, pengembalian uang pajak yang diduga telah diselewengkan tetap memiliki dan memenuhi unsur pidana.

 

“Tindakan penyelewengan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetap memiliki unsur pidana meskipun uangnya sudah dikembalikan. Pengembalian dana hanya menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus unsur tindak pidana yang telah terjadi,”jelas Trisno.

 

Sebagai informasi dan edukasi terhadap publik, mengapa pengembalian dana tidak menghapus pidana, berikut alasannya.

 

 

Delik pidana sudah terjadi: Tindak pidana penggelapan sudah sempurna saat pelaku dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang (uang pajak) yang merupakan milik orang lain (negara). Pengembalian dana tidak menghapuskan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan.

 

Tindak pidana bukan utang piutang: Penggelapan dana bukanlah perkara perdata yang bisa selesai dengan pengembalian uang, melainkan tindak pidana yang merugikan negara. Ini berbeda dari kasus utang piutang yang bersifat perdata.

 

Pelanggaran berat: Penyelewengan atau penggelapan pajak termasuk pelanggaran berat dalam perpajakan karena merugikan pendapatan negara. Hukuman pidana dikenakan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum, bukan sekadar untuk mengembalikan kerugian finansial.

 

 

Potensi hukuman dan proses hukum.

 

Hukuman berat: Pelaku penggelapan PBB, terutama jika dilakukan oleh petugas atau pejabat yang diberi wewenang memungut pajak, dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga lima tahun atau lebih, tergantung tingkat pelanggarannya.

 

 

Proses hukum tetap berjalan: Meskipun ada pengembalian dana, proses hukum atas penggelapan PBB tetap dapat dilanjutkan. Kesepakatan damai antara pihak yang dirugikan dan pelaku tidak serta merta menghentikan proses pidana.

 

Faktor meringankan: Pengembalian dana bisa menjadi pertimbangan jaksa atau hakim untuk meringankan tuntutan atau hukuman yang dijatuhkan.

 

 

 

Warga berharap agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dengan tegas persoalan ini dan pihak-pihak yang terlibat atau oknum yang bermain bertanggung jawab atas penyelewengan dana pajak tersebut, sehingga tidak kembali terjadi hal serupa.

 

 

(FNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *