Berita

Proyek Pembangunan Kecamatan Wonotunggal Patut Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Aturan K3 

154
×

Proyek Pembangunan Kecamatan Wonotunggal Patut Disorot, Kontraktor Diduga Abaikan Aturan K3 

Sebarkan artikel ini
  1. BATANG – BERITAFAJAR.COM

Pengerjaan proyek pembangunan gedung Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerjaan yang menelan anggaran dengan total kurang lebih sebesar 900 juta yang bersumber dari anggaran APBD.

 

 

Pentingnya K3 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang -Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

 

Dimana, setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai), tidak menerapkan sistem manajemen K3, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Plt Camat Wonotunggal saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa terkait dengan K3 pihaknya akan menegur pihak kontraktor agar mematuhi K3.

“Terkait dengan K3 pekerja proyek nanti kami akan lakukan teguran,bila perlu nanti jenengan awak media langsung saya temukan dengan pimpinan proyeknya,”ujar Kukuh Tri selaku Plt Camat Wonotunggal,Senin (3/11/25).

 

Sementara itu Sidik selaku pimpinan proyek dari PT. Adhikari Karya Batang, mengatakan bahwa, APD/ K3 sudah disiapkan namun tidak digunakan.

“Untuk K3 atau APD sudah kami siapkan namun para pekerja tidak digunakan. Kita juga kontraktor baru dalam pengerjaan proyek ini, terkait K3 setahu kami tidak asa aturan pastinya,”ucap Sidik.

 

Disinggung mengenai papan proyek yang tidak tercantum alamat kantor kontraktor sidik menyampaikan, terkait hal itu tidak ada ketentuan baku.

 

Sementara itu Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) menerangkan bahwa,tidak tercantumnya alamat kantor kontraktor merupakan salah satu tindakan ketidaktransparansian suatu kegiatan.

 

“Papan proyek harus tercantum secara lengkap,baik volume kegiatan, anggaran maupun alamat kantor perusahaan pelaksana proyek. Apabila dalam papan proyek tersebut tidak tercantum secara lengkap maka patut diduga adanya dugaan ketidaktransparansian suatu kegiatan,kami berharap agar pihak instansi terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap PT maupun CV pelaksana kegiatan tersebut,”tegas Trisno selaku Ketua LPKM.

 

(FNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *