BATANG – BERITAFAJAR.COM
Informasi terkait surat pengunduran diri Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Kemligi, Kecamatan Wonotunggal, Batang , akhir-akhir ini menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya pengajuan pengunduran diri sekdes Kemligi secara tiba-tiba sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan di masyarakat.
Dari hasil investigasi dan informasi yang dihimpun oleh oleh awak media, ternyata pengunduran diri sekdes Kemligi terkait persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum sekdes. Pemalsuan yang dilakukan oleh sang oknum merupakan pemalsuan tandatangan terkait beberapa berkas kegiatan desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Kemligi,Karbolah menampik hal tersebut dan pihaknya tidak tahu permasalahan tersebut.
“Kami malah tidak tahu masalah tersebut,saat ini gak ada masalah masalah terkait pemalsuan tandatangan,”bantah Karbolah,saat ditemui awak media di kantornya Kamis (30/10/25).
” Memang pak carik (sekdes) mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan usaha rempah-rempah atau bisnisnya kembali jalan lagi, sehingga pak carik memilih untuk mengundurkan diri,”imbuhnya.
Terkait hal tersebut masyarakat bertanya-tanya dan berpendapat bahwa pengunduran diri sekdes Kemligi tidak wajar dan sangat janggal sehingga terkait rumor dengan pemalsuan tandatangan itu menjadi benar, karena masyarakat menilai bahwa dengan usaha atau bisnisnya sang sekdes tentu bisa dilakukan diluar tugas sebagai sekdes .
Masyarakat berharap agar instansi terkait untuk menyelidiki persoalan tersebut karena dugaan pemalsuan tandatangan juga termasuk perbuatan melawan hukum.
Sebagai tambahan informasi, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana, bukan hanya urusan perdata, karena diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP, karena dianggap sebagai tindak pemalsuan surat.
(FNS)











